Perempuan, Korban dari Korban Eksploitasi Tanah Timika
PT. Freeport Indonesia, mungkin sebuah perusahaan yang sudah tidak asing bagi para aktivis di Indonesia. Kehadiran PT Freeport banyak menimbulkan kontra dengan segala berita ekspolitasinya kepada masyarakat Papua. Tapi apakah kita sadar bahwa ada satu kaum yang paling tertindas dari adanya eksploitasi ini? Kaum perempuan, korban dari korban eksploitasi PT Freeport.
PT Freeport sendiri masuk dan melakukan eksploitasi tembaga dan emas di Indonesia semenjak 1967, sebelum Papua masuk ke Indonesia. Selama lebih dari 30 tahun, penduduk Timika menerima dampak buruk dari pertambangan. Salah satu yang paling terasa dampaknya yaitu kaum perempuan yang secara struktural merasakan dampaknya.
Posisi tradisional yang tidak berubah membuat perempuan terpaksa mengambil alih posisi ekonomi keluarga. Dalam tradisi Papua, laki-laki bertugas untuk berburu serta menjaga anak dan perempuan dari serangan musuh. Sementara perempuan, yang akan bertugas mengambil sagu, obat-obatan, dan ubi di kebun. Nilai ini terus dipegang dan tidak berubah hingga saat ini meskipun kegiatan berburu sudah mulai tidak terjadi lagi. Kegiatan ekonomi saat ini lebih memungkinkan pada kegiatan pertanian ataupun perkebunan yang mana secara tradisional merupakan tugas dari perempuan papua. Nilai-nilai inilah yang membuat tugas perempuan menjadi sulit dilaksakan. Belum lagi saat ini terdapat kerusakan daerah aliran sungai Ajkwa dan juga tanah adat yang dilarang untuk dimasuki. Karena hal ini, para perempuan disana terpaksa harus mengambil jarak yang lebih jauh untuk mendapatkan hasil kebun bahkan air.
Di sisi lain, Industri pertambangan yang maskulin membawa pengaruh besar bagi perilaku penduduk asli sana. Industri pertambangan adalah industri yang dipenuhi laki-laki kasar dan keras. Dan lagi-lagi karena ini, perempuan menjadi korban. Pandangan maskulin ini membuat kekerasan rumah tangga kepada perempuan jadi lebih sering terjadi terlebih apabila kepada para perempuan dianggap tidak dapat memenuhi ekonomi dari menjual ubi di pasar.
Malapetaka ini semakin menjadi ketika kucuran dana 1% keuntungan Freeport bagi penduduk asli hanya boleh diterima dan diwakilkan oleh masing-masing kepala keluarga yang mana dalam tradisi masyarakat asli yaitu laki-laki. Sistem kekerabatan patrilinear juga menempatkan laki-laki sebagai pemegang kuasa saat pengambil keputusan dalam pelepasan tanah, dalam kasus ini pada saat bernegosiasi dengan PT Freeport. Kebijakan ini semakin membuat kaum perempuan menjadi tidak berdaya khususnya jika mengalami konflik dengan suaminya yang merupakan pemegang hak dan kuasa utama.
Terlepas dari permasalahan tadi, sebenarnya penduduk asli tidak pernah tunduk begitu saja terhadap perampasan tanah. Tahun 1976, pernah terjadi perlawanan besar-besaran namun dengan cepat militer Indonesia yang menjadi penjaga keamanan Freeport memberangus perlawanan tersebut. Meskipun telah ada LEMASA (Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme) sebagai salah satu organisasi rakyat suku Amunge yang kuat dan memiliki posisi tawar yang tinggi terhadap Freeport dan pemerintah, tetapi ternyata tak memberi kaum perempuan peluang untuk ikut andil dalam perjuangan tersebut. Hampir seluruh pengurus inti berada di tangan laki-laki dan tidak ada perempuan yang menduduki jabatan penting. Hal ini tentu berdampak pada apa yang dianggap penting bagi perempuan jadi sering diabaikan karena tidak adanya perwakilan yang memahami langsung masalah dari kaum ini.
Beberapa kesulitan dan hambatan yang telah dijelaskan sebelumnya bisa kita kategorikan sebagai diskriminasi gender. Beberapa bentuk diantaranya yaitu berupa subordinasi, marjinalisasi, beban ganda, streotipe, hingga violence atau kekerasan secara fisik. Pertama, subordinasi dapat terlihat dalam anggapan tradisi masyarakat asli bahwa laki-laki merupakan pemimpin. Kedua, marjinalisasi. Contoh didalam masyarakat amunge, perempuan tidak dapat ikut dalam pengambilan keutusan bahkan sepenting pelepasan tanah. Ketiga, beban ganda dapat terlihat dari para perempuan yang mengambil alih posisi perekonomian dengan bertanam ubi dan menjual di pasar, tetapi juga tetap mengurus anak. Keempat, stereotype mengenai laki-laki itu kasar dan keras sementara perempuan itu lemah dan hanya sebagai objek pelampiasan nafsu laki-laki. Karena dalam masyarakat suku amunge, pandangan maskulin dari para lelaki membuat mereka banyak memukul istrinya dan belanja sex. Terakhir, violence atau kekerasan juga terjadi karena banyaknya terjadi kasus kekerasan seperti pemukulan suami kepada istri terutama karena pengaruh alkohol dan juga karena para perempuan tak dapat memenuhi perekonomian keluarga.
Kesulitan-kesulitan yang terjadi tersebut bisa disebabkan oleh beberapa faktor penyebab seperti budaya yang mendukung adanya ketidakadilan gender seperti menganggap laki-laki sebagai pemimpin, menentukan pembagian tugas dalam keluarga secara tidak adil bagi kaum perempuan, dan sebagainya. Selanjutnya negara dengan segala pandangan bias laki-lakinya. Dalam contoh kecil seperti penentuan keputusan untuk pembebasan tanah, hanya laki-laki saja yang diundang negara untuk hadir dan menentukan keputusan. Terakhir, organisasi rakyat suku amunge seperti LEMASA tidak memperhatikan permasalahan-permasalahan kaum perempuan di sana. Oleh karena itu lah sulit bagi para perempuan untuk memperjuangkan haknya.
Salah satu penyebab adanya ketidakadilan gender di suku amungme juga terjadi karena norma/ketentuan yang berlaku di sana seperti posisi tradisional dalam pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan. Dalam tradisi Papua, selain berburu laki-laki bertugas menjaga anak dan perempuan dari serangan musuh. Sementara perempuan yang bertugas mengambil sagu, obat-obatan, dan ubi di kebun. Selanjutnya juga nilai-nilai tradisi ditambah dukungan gereja mengenai laki-laki yang merupakan sosok pemimpin dan puncak pembuat keputusan membuat kaum perempuan makin tersubordinasi.
Sebenarnya terdapat beberapa kemungkinan-kemungkinan mengenai solusi dari permasalahan ketidakadilan gender di masyarakat suku amungme diantaranya dengan menciptakan organisasi yang memperjuangkan sekaligus menyadarkan hak-hak kaum perempuan di sana. Kalau perlu, organisasi kuat seperti LEMASA harus mulai bisa menempatkan para perempuan di jabatan-jabatan penting agar apa yang dianggap penting oleh kaum perempuan tidak lagi diabaikan. Lalu, negara juga jangan menambah ketidakadilan gender di sana seperti hanya mengundang laki-laki untuk pengambilan keputusan pelepasan tanah. Negara juga harus turut melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan karena perempuan juga memiliki hak dan juga sangat terpengaruh dari hasil keputusan tersebut.

Komentar
Posting Komentar